CYBER
“MARAKNYA KEJAHATAN CYBER MELALUI SOFTWARE ILEGAL”
KOMPAS.com - Serangan cyber banyak terjadi di Indonesia,
baik yang berkutat di dalam negeri maupun menyasar target di luar negeri.
Indonesia bahkan sempat tercatat sebagai salah satu sumber serangan cyber
terbesar di dunia, menurut data perusahaan penyedia layanan cloud Akamai, pada
2013 lalu. Mengapa cyber attack marak di Tanah Air? Pihak Microsoft menjelaskan
salah satu kemungkinan penyebabnya adalah penggunaan software bajakan yang
masih marak, berikut ketidaktahuan konsumen mengenai bahaya cyber. Sudimin
Mina, Software Asset Management Microsoft, mencontohkan pengunduhan aplikasi
mobile dari sumber meragukan di internet, yang sering disusupi malware.
"Program berbahaya ini kerap meminta izin (permission) untuk mengakses
macam-macam data dari ponsel, seperti daftar kontak, lalu langsung diberikan
tanpa pikir panjang,” kata Sudimin dalam konferensi pers sosialisasi bahaya
penggunaan software bajakan di Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Begitu permission diberikan, malware akan bisa mencuri data
pribadi dan mengirimkannya ke server penjahat cyber yang membuat program jahat
tersebut. Sementara, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur
privasi dan keamanan data di ranah cyber sehingga menurut Sudimin hal semacam
ini tidak bisa ditindaklanjuti, kalaupun pelakunya bisa ditangkap.
Karena itu, dia mengimbau para pengguna perangkat digital,
terutama mobile, agar lebih berhati-hati karena benteng pertahanan pertama
adalah diri sendiri. “Di dunia online, akuntabilitas tertinggi itu ada di
tangan individu.” ujarnya.
Gara-gara “keygen"
Senada dengan Sudimin, Sekretaris Jenderal Masyarakat
Indonesia Anti-Pemalsuan, Justisiari P. Kusumah mengatakan bahwa maraknya
penggunaan software bajakan merupakan salah satu faktor yang menyumbang
tingginya trafik serangan cyber yang tercatat berasal dari Indonesia.
Justisiari mengatakan para pengguan software bajakan kerap
mengunduh software “keygen” untuk memperoleh serial number yang diperlukan
untuk mengaktivasi software ilegalnya.
Seperti aplikasi mobile yang diperoleh dari sumber
meragukan, keygen alias key generator ini seringkali ditumpangi malware, entah
berupa virus, trojan, atau program berbahaya jenis lain.
http://iqbalrizkyug.blogspot.sg/search?updated-max=2016-11-06T20:21:00-08:00&max-results=7
Begitu komputer terinfeksi malware dari keygen, sang
penjahat cyber pembuat malware pun bisa mencuri informasi ataupun menjadikan
komputer pengguna software bajakan sebagai “zombie” untuk melancarkan serangan
cyber.
“Keygen diperoleh dari luar negeri seperti Eropa Timur atau
China. Tapi, karena dipakainya di Indonesia, maka yang terdeteksi adalah IP
dari Indonesia,” kata Justisiari. “Kalau angka software bajakan turun, angka
serangan cyber pun akan turun juga,” pungkasnya.
Setelah sempat mencapai puncak sebagai sumber serangan cyber
terbesar pada 2013, “peringkat” Indonesia kini telah menurun.
Serangan Cyber Indonesia Turun, Juara 4 Sedunia
Namun, menurut data terkini dari Akamai State of the
Internet untuk kuartal II 2016, Indonesia masih tercatat dalam 20 besar daftar
negara sumber serangan cyber, bersama dengan China, Rusia, dan AS.
Penulis : Oik
Yusuf
Editor : Reska K.
Nistanto
#
Pendapat
saya bahwa indonesia perlu adanya sosialisasi/edukasi tentang bahaya penggunaan
software berbayar bajakan yang didapatkan dengan mudah dengan cara ilegal. Cara
ini dapat diberikan untuk para mahasiswa, umum, maupun kalangan masyarakat awam.
Begitu juga peran pemerintah dalam menghadapi maraknya cycber attack
diindonesia yang sudah menyebar kemana-mana. Masih banyak perusahaan besar
diindonesia yang menggunakan software bajakan untuk kepentingan perusahaan itu
sendiri, hal ini menyebabkan sipembuat software dapat mengambil data-data
perusahaan/masyarakat dengan mudah menggunakan aplikasi ilegal yang
digunakannya.
Pasal 72
ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” . Dengan demikian, tidak
ada alasan bagi kita untuk menggunakan program komputer secara tidak
sah/ilegal.
Hak cipta
untuk program komputer biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu 50 tahun.
Setelah masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan menjadi milik umum. Biasanya,
pemilik hak cipta kembali memperbaharui hak cipta dari produknya dengan
melakukan revisi dan mendaftarkan kembali ke lembaga Hak Cipta.
Karena
dari pada itu saya menghimbau kepada
para pengguna perangkat digital, terutama mobile, agar lebih
berhati-hati karena benteng pertahanan pertama adalah diri sendiri.
Memang ada
software diluaran sana yang memberikan license kepada umum secara gratis, namun
hal ini tidak bisa dipakai secara permanen atau jangan waktu dan ada developer
pun meminta permision untuk mengakses data kita melalui permintaan pertama pada
saat kita melakukan instalasi program tersebut,
Ada 2
pilihan solusi yang dapat diambil untuk menghindari kegiatan menggunakan
software bajakan. Solusi pertama, menggunakan software windows yang asli dan
berlisensi dengan biaya yang sangat mahal. Yang kedua, kalau tidak mau keluar
banyak uang, gunakan open source software, seperti Linux dan open source
software lainya sebagai alternatif pengganti windows.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar